Blokir Kominfo Apa Saja

Blokir Kominfo Apa Saja

Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.

​Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

​Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi

Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):

Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.

Kategori situs yang diblokir:

Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

​Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.

​Tapi memang semudah itu memblokir situs?

​Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.

Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi ​Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. ​“Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. ​Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. ​Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. ​“Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. ​Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.

Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi​ ​“Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. ​Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. ​“Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.

ementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) telah melakukan pemutusan akses dan takedown aplikasi Higgs Domino Island (HDI) di Google Playstore dan Apple Appstore serta puluhan aplikasi gim terkait judi online.

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika {Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers penanganan konten perjudian online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).

"Sejak hari pertama saya dilantik sebagai Menteri Kominfo, sesuai arahan Presiden, saya langsung tancap gas memerintahkan penanganan konten judi online secara cepat dan sigap," tegasnya  dalam Konferensi Pers Penanganan Konten Perjudian Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).

Menkominfo menyatakan telah melakukan pemblokiran ribuan situs dan puluhan aplikasi serupa, termasuk yang menyerupai aplikasi game, termasuk Higgs Domino Island.

"Ini sudah kami lakukan dan sekarang tidak ada lagi Higgs Domino Island di Google Playstore dan Apple Appstore. Rata-rata setiap harinya kami melakukan pemutusan akses terhadap 1.500 sampai 2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi gim terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island," ujarnya.

Sejak bulan Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online.

"Lebih spesifik lagi, sejak saya dilantik, tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan takedown terhadap 42.622 konten perjudian online," tandas Menteri Budi Arie.

Namun demikian, Menkominfo menyadari upaya itu belum menuntaskan permasalahan perjudian online. Pasalnya, setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple Appstore dan Google Playstore.

"Oleh karena itu, saya juga sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian," tegasnya.

Bahkan, Kementerian Kominfo akan mengumpulkan informasi yang komprehensif untuk mendukung upaya penegakan hukum.

"Sebagai langkah konkret, saya juga akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online baik pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di belakang kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia," jelas Menkominfo.

Menteri Budi Arie juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online melalui email:

atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.

"Saya meminta masyarakat untuk mendukung kerja kami dengan terus melakukan pelaporan dan pemantauan tindak lanjut laporan baik kepada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian apabila menemukan situs, aplikasi, dan/atau konten judi online," ungkapnya.

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 15 platform diblokir setelah diketahui sebagai judi online. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Kominfo melalui hasil verifikasi terbaru lewat keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan PSE yang menyelenggarakan kegiatan judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," jelas Johnny.

Menkominfo menjelaskan situs atau aplikasi online dengan unsur judi online akan dikenakan pemutusan akses. Menurutnya langkah tersebut dilakukan secara konsisten.

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

Ya, Anda benar-benar membutuhkan VPN. Jaringan pribadi virtual (VPN) diperlukan untuk mengakses Internet yang bebas dan terbuka dengan aman.

Tergantung di mana Anda berada, Anda mungkin menjadi korban sensor data oleh pemerintah atau perusahaan. Data Anda dapat dibatasi dan akses situs web ditolak tanpa VPN.

Selanjutnya, semua aktivitas Internet Anda dapat dipantau oleh pihak berwenang mulai dari administrasi sekolah Anda hingga badan legislatif seluruh negara. Faktanya adalah, data Anda rentan secara online kecuali Anda memiliki VPN untuk melindunginya.

Dengan VPN, identitas Anda dilindungi melalui penyembunyian IP tingkat lanjut. Itu adalah proses di mana semua data Anda dikirim melalui proxy VPN sehingga komputer Anda tidak benar-benar meminta informasi apa pun. Catatan apa pun yang disimpan oleh situs web atau layanan aktivitas Anda hanya akan mengarah ke server VPN anonim kami.

VPN juga mengirimkan semua data Anda melalui terowongan terenkripsi, membungkus semuanya mulai dari permintaan situs web hingga informasi kartu kredit Anda dalam kode tambahan, kemudian secara sistematis mengacak semua informasi itu untuk mencegahnya dilihat atau dicegat. Itu hanya akan disatukan kembali dalam urutan yang benar ketika mencapai tujuannya.

Anda tidak dapat memiliki koneksi yang aman tanpa VPN untuk membantu melindungi Anda dan memberi Anda akses penuh ke Internet yang bebas dan terbuka.

Daftar PSE Judi Online yang Diblokir

Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu diselenggarakan oleh 6 sistem elektronik (SE). Berikut daftarnya:

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," ujar Menteri Johnny.

Saksikan video di bawah ini: