Anggota Dprd Sumut Dari Nasdem

Anggota Dprd Sumut Dari Nasdem

Partai NasDem menggantikan anggota DPRD Sumut terpilih pada Pileg 2024 di dapil Sumut 1, Muhammad Aulia Rizki Agsa. Aulia Agsa bakal digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.

Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Sumut yang diunggah di website resmi KPU Sumut. Surat keputusan KPU Sumut itu bernomor 736 tahun 2024.

"Tentang Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumatera Utara 1 atas nama M Aulia Rizki Agsa, S.T, M.H dari Partai NasDem dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian tertulis di dalam surat keputusan yang dilihat, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian Aulia Agsa ke Mustafa Kamil ditetapkan berdasarkan rapat pleno KPU Sumut pada 16 Juli 2024. Berita acara terkait rapat pleno KPU Sumut tersebut bernomor: 309/PK.01-BA/12/2024.

Tidak dijelaskan di dalam surat keputusan itu apa alasan KPU melakukan rapat pleno terkait pergantian Aulia Agsa. Aulia bakal digantikan oleh Mustafa Kamil yang merupakan caleg NasDem dengan suara terbanyak kedua setelah Aulia di dapil Sumut 1.

Berdasarkan rekapitulasi KPU untuk Pileg DPRD Sumut 2024, Aulia yang merupakan caleg NasDem nomor urut 3 memperoleh 10.636 suara. Sedangkan Mustafa Kamil yang nomor urut 1 memperoleh 9.823 suara.

Aulia Agsa sendiri merupakan mantan kader Partai Gerindra yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumut pada Pileg 2019-2024. Aulia Agsa pindah ke NasDem menjelang Pemilu 2024 dan mencalonkan diri dari NasDem.

Berikut Daftar Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Dapil Sumut 1 Usai Aulia Agsa Diganti

1. Salman Alfarisi (PKS)2. Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar) 3. Hasyim (PDIP). 4. Ihwan Ritonga (Gerindra) 5. Irham Buana Nasution (Golkar) 6. Fajri Akbar (Demokrat) 7. M Faisal (PAN) 8. Landen Marbun (PDIP) 9. Jumadi (PKS) 10. Mustafa Kamil Adam (NasDem)

LABUHAN (28 Desember): Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, dr. Mustafa Kamil Adam memfasilitasi khitanan massal kepada ratusan anak yatim dan kurang mampu pada akhir pekan lalu. Kegiatan yang dimulai sejak Jumat tersebut dilakukan di Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Generasi Bangsa Jalan Rawe 4 Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan. Acara tepung tawar terhadap 106 anak yang akan menjalani khitan massal dihadiri dr. Mustafa, Ketua Yayasan YPP Gerbang Yusmadi, Mariani, Ketua Yayasan KEMARI Kota Medan, Denny Sugara, dan Pembina Muhammad Ichwan. Dr Mustafa

GELORA.CO -  Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan ketahuan maling jam tangan.

Anwar Sani Tarigan melancarkan aksi maling jam tangan di gerai elektronik pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Pascakejadian, pemilik jam tangan bernama Novi sempat membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Kronologis anggota DPRD Sumut maling jam tangan

Menurut keterangan Novi, korban pencurian, awalnya anggota DPRD Sumut itu datang ke gerai elektronik miliknya untuk memperbaiki televisi.

Setelah sampai di toko, pelaku kemudian berbincang ke pegawai, dan sempat beberapa kali mondar-mandir.

"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," kata Novi.

Tak lama kemudian, pelaku kemudian mengambil jam milik Novi.

Pelaku kemudian mengantongi jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM seharga Rp 3,5 juta itu.

Usai melakukan servis TV, Anwar Sani Tarigan kemudian meninggalkan lokasi.

Melapor ke Polsek Medan Baru

Setelah kehilangan, Novi yang tahu siapa pelaku maling jam tangan ini kemudian pergi ke Polsek Medan Baru.

Novi kemudian melaporkan Anwar Sani Tarigan dengan delik aduan pencurian.

Pascamelapor, Anwar Sani Tarigan yang ketar-ketir kemudian sibuk mengajak Novi berdamai.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.

"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu (1/4/2023)," kata Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.

Usai dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.

Anwar Sani Tarigan berdalih pada korban bahwa dia khilaf.

"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," kata Ginanjar.

Novi, korban pencurian jam tangan mengaku sudah mencabut laporan di Polsek Medan Baru.

"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan maling jam tangan, yang ternyata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan itu.

"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.

"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.

Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangannya tersebut.

"Kurang tahu, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.

Didakwa Korupsi Cetak Sawah

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.

Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara.

Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Jl. Pancoran Timur II No.4 12, RT.12/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780

Dua anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra yakni Siti Suciati dan Diko Eka Suranta tercatat nyaleg dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024. Nama diketahui masuk sebagai bacaleg NasDem setelah KPU Medan melakuian pencermatan.

Koordinator Divisi Teknis KPU Medan M Rinaldi Khair mengatakan ada empat anggota DPRD Medan saat ini yang nyaleg dari partai berbeda. "Ada Rizki Lubis dari Golkar, Irwansyah dari PKS, Siti Suciati dan Diko Eka Suranta dari Gerindra," kata Rinaldi kepada detikSumut, Senin (9/10/2023).

Dijelaskan Rinaldi Siti akan maju sebagai bacaleg DPRD Medan dari daerah pemilihan (dapil) II. Sedangkan Diko Eka Suranta maju dari daerah pemilihan V.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siti Suciati dapil II," ucapnya.

KPU Medan sendiri akan mengumumkan DCT pada 4 November mendatang. Sebelum itu, akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen calon yang baru masuk di masa pencermatan DCT.

"Pengumumannya tetap tanggal 4 (November), ini kami tahap verifikasi dan klarifikasi dokumen terkait bakal calon yang baru masuk di masa pencermatan," tutupnya.

Hari ini (11/05) KPU Kabupaten Klaten menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Partai NasDem Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Klaten. Pengajuan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bapak Harjanta, Sekretaris Bapak WILLY PAUL RINDORINDO beserta TIM dan Bakal Calon dari Partai NasDem.